Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Jumat, 21 Juni 2013

 Program Akselerasi


A. Sekilas Program Akselerasi
Program Akselerasi adalah : Layanan khusus dalam proses belajar mengajar yang diberikan kepada siswa yang memiliki bakat dan kemampuan tinggi yang memungkinkan siswa mampu menyelesaikan masa studinya lebih cepat.
Program Akselerasi disebut juga program percepatan. Di tingkat SMP/MTs, masa studi yang semestinya ditempuh dalam masa minimal 3 tahun dapat ditempuh dalam 2 tahun dengan mengikuti program akselerasi.

B. Tujuan Program Akselerasi
  1. Menghargai peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa (gifted child) untuk  dapat menyelesaikan pendidikan lebih cepat
  2. Memberi kesempatan pada siswa untuk menyelesaikan pendidikan lebih cepat yaitu dalam waktu 2 tahun
  3. Mengembangkan kemampuan siswa secara lebih optimal
C. Rekrutmen Siswa Program Akseleras
Tahap 1
Dilakukan dengan dokumen data seleksi PSB. Kriteria lolos tahap satu berdasar pada:
  1. Nilai rata  rata  kelas 4,  5, dan 6 minimal 80,00
  2. Skor tes Psikologis yang terdiri dari 3 cluster (Tes IQ,  Tes  Kreativitas, dan Tes Kepribadian (motivasi prestasi, peny.diri, dan stabilitas emosi). Skor tes IQ minimal 130 . Dalam pelaksanaan psikotes MTs Darul Ihya.
  3. Nilai tes akademik bidang studi Bahasa Inggris, Matematika dan IPA minimal 80.00.
Tahap 2
  1. Strategi Informasi data Subyektif  (proses  pengamatan bersifat kumulatif) check list perilaku, wawancara orang tua, teman sebaya, dan diri sendiri
  2. Strategi informasi data obyektif diperoleh melalui alat tes yang lebih lengkap yang dapat memberikan informasi  beragam. Misalnya kesehatan, membaca Alqur’an.
Tahap 3
Setelah penentuan hasil seleksi dilakukan pertemuan dengan wali murid bertujuan menjelaskan program akselerasi yang akan diselenggarakan. Dalam pertemuan ini sekaligus dibuat kesepakatan bahwa bila nantinya siswa tidak bisa mengikuti program dengan baik, siswa bisa dikembalikan pada kelas reguler.
D. Rekrutmen Guru
Guru yang mengajar di kelas akselerasi juga merupakan guru yang mengajar di kelas reguler. Kriteria yang harus dipenuhi oleh guru yang mengajar di kelas akselerasi adalah:
Persyaratan Administrasi :
  1. Kualifikasi Akademik Pendidikan minimum sarjana ( S1 ) atau diploma empat (DIV), sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) RI Nomor 19 tahun 2005 tantang Standar Nasional Pendidikan.
  2. Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  3. Telah mengikuti barbagai pelatihan guru antara lain : MGMP, LKGI, Workshop, Lokakarya, dan seminar, sehingga terampil mengajar dan membuat perangkat pembelajaran sekaligus analisisnya.
  4. Untuk peningkatan kompetensi akademik guru akselerasi.
Persyaratan Umum :

  1. Memahami tentang psikologi perkembangan peserta didik.
  2. Adil dan tidak memihak
  3. Memiliki sifat kooperatif dan demokratis
  4. Fleksibilitas dan memiliki rasa humor
  5. Memiliki minat yang tinggi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan yang digelutinya.
  6. Memberikan penghargaan dan pujian yang proporsional.
  7. Memberikan perhatian terhadap permasalahan peserta didik.
  8. Berpenampilan dan bersikap menarik
  9. Berdaya juang tinggi
Penilaian untuk memperoleh guru yang memenuhi kriteria di atas dilakukan berdasarkan hasil supervise dan pengamatan. Hasil tersebut didiskusikan oleh tim pengelola akselerasi bersama Wakil Kepala bidang Kurikulum. Setelah disepakati daftar guru tersebut disampaikan kepada Kepala Madrasah.
Setelah guru ditentukan akan diadakan berbagai pelatihan dengan tujuan:
  1. Guru memahami karakterisitik siswa cerdas istimewa (CI).
  2. Guru mampu menyusun materi pembelajaran sesuai karakteristik siswa CI.
  3. Guru mampu menyelesaikan materi dalam waktu yang lebih cepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar