Program Akselerasi
A. Sekilas Program Akselerasi
Program
Akselerasi adalah : Layanan khusus dalam proses belajar mengajar yang
diberikan kepada siswa yang memiliki bakat dan kemampuan tinggi yang
memungkinkan siswa mampu menyelesaikan masa studinya lebih cepat.
Program
Akselerasi disebut juga program percepatan. Di tingkat SMP/MTs, masa
studi yang semestinya ditempuh dalam masa minimal 3 tahun dapat ditempuh
dalam 2 tahun dengan mengikuti program akselerasi.
B. Tujuan Program Akselerasi
- Menghargai peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa (gifted child) untuk dapat menyelesaikan pendidikan lebih cepat
- Memberi kesempatan pada siswa untuk menyelesaikan pendidikan lebih cepat yaitu dalam waktu 2 tahun
- Mengembangkan kemampuan siswa secara lebih optimal
C. Rekrutmen Siswa Program Akseleras
Tahap 1
Dilakukan dengan dokumen data seleksi PSB. Kriteria lolos tahap satu berdasar pada:
- Nilai rata rata kelas 4, 5, dan 6 minimal 80,00
- Skor tes Psikologis yang terdiri dari 3 cluster (Tes IQ, Tes Kreativitas, dan Tes Kepribadian (motivasi prestasi, peny.diri, dan stabilitas emosi). Skor tes IQ minimal 130 . Dalam pelaksanaan psikotes MTs Darul Ihya.
- Nilai tes akademik bidang studi Bahasa Inggris, Matematika dan IPA minimal 80.00.
Tahap 2
- Strategi Informasi data Subyektif (proses pengamatan bersifat kumulatif) check list perilaku, wawancara orang tua, teman sebaya, dan diri sendiri
- Strategi informasi data obyektif diperoleh melalui alat tes yang lebih lengkap yang dapat memberikan informasi beragam. Misalnya kesehatan, membaca Alqur’an.
Tahap 3
Setelah
penentuan hasil seleksi dilakukan pertemuan dengan wali murid bertujuan
menjelaskan program akselerasi yang akan diselenggarakan. Dalam
pertemuan ini sekaligus dibuat kesepakatan bahwa bila nantinya siswa
tidak bisa mengikuti program dengan baik, siswa bisa dikembalikan pada kelas reguler.
D. Rekrutmen GuruGuru yang mengajar di kelas akselerasi juga merupakan guru yang mengajar di kelas reguler. Kriteria yang harus dipenuhi oleh guru yang mengajar di kelas akselerasi adalah:
Persyaratan Administrasi :
- Kualifikasi Akademik Pendidikan minimum sarjana ( S1 ) atau diploma empat (DIV), sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) RI Nomor 19 tahun 2005 tantang Standar Nasional Pendidikan.
- Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
- Telah mengikuti barbagai pelatihan guru antara lain : MGMP, LKGI, Workshop, Lokakarya, dan seminar, sehingga terampil mengajar dan membuat perangkat pembelajaran sekaligus analisisnya.
- Untuk peningkatan kompetensi akademik guru akselerasi.
- Memahami tentang psikologi perkembangan peserta didik.
- Adil dan tidak memihak
- Memiliki sifat kooperatif dan demokratis
- Fleksibilitas dan memiliki rasa humor
- Memiliki minat yang tinggi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan yang digelutinya.
- Memberikan penghargaan dan pujian yang proporsional.
- Memberikan perhatian terhadap permasalahan peserta didik.
- Berpenampilan dan bersikap menarik
- Berdaya juang tinggi
Setelah guru ditentukan akan diadakan berbagai pelatihan dengan tujuan:
- Guru memahami karakterisitik siswa cerdas istimewa (CI).
- Guru mampu menyusun materi pembelajaran sesuai karakteristik siswa CI.
- Guru mampu menyelesaikan materi dalam waktu yang lebih cepat.